IDENTITAS NASIONAL
IDENTITAS NASIONAL
Kata identitas berasal dari bahasa Inggris Identity yang memiliki pengertian harafiah ciri-ciri, tanda-tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan yang lain. Dalam term antropologi identitas adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri, golongan sendiri, kelompok sendiri, komunitas sendiri, atau negara sendiri. Mengacu pada pengertian ini identitas tidak terbatas pada individu semata tetapi berlaku pula pada suatu kelompok.
Sedangkan kata nasional merupakan identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik fisik seperti budaya, agama, dan bahasa maupun non fisik seperti keinginan, cita-cita dan tujuan. Himpunan kelompok-kelompok inilah yang kemudian disebut dengan istilah identitas bangsa atau identitas nasional yang pada akhirnya melahirkan tindakan kelompok (colective action) yang diwujudkan dalam bentuk organisasi atau pergerakan-pergerakan yang diberi atribut-atribut nasional. Kata nasional sendiri tidak bisa dipisahkan dari kemunculan konsep nasionalisme.
Menurut Soemarno Soedarsono, identitas nasional (karakter bangsa) tersebut tampil dalam tiga fungsi, yaitu:
1. sebagai penanda keberadaan atau eksistensinya. Bangsa yang tidak mempunyai jati diri tidak akan eksis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
2. sebagai pencerminan kondisi bangsa yang menampilkan kematangan jiwa, daya juang, dan kekuatan bangsa ini. Hal ini tercermin dalam kondisi bangsa pada umumnya dan kondisi ketahanan bangsa pada khususnya; dan
3. sebagai pembeda dengan bangsa lain di dunia.
Presiden Soekarno, kerap menegaskan wasiatnya bahwa tugas berat bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan adalah mengutamakan pelaksanaan nation and character building. Bahkan Bung Karno mewanti-wanti, jika pembangunan karakter ini tidak berhasil, bangsa Indonesia hanya akan menjadi bangsa kuli!. Identitas/kepribadian bangsa Indonesia yang selama ini dikenal sebagai bangsa yang halus budinya, sopan dalam sikapnya, santun dalam tindaknya, begitu bertoleransi, memiliki solidaritas sosial yang peka, dan nasionalisme yang tinggi, lambat laun saat ini telah begitu pudar dikikis oleh derasnya arus globalisasi dan kapitalisme yang memberikan ajaran untuk individualis, materialis, bebas sebebas-bebasnya, konsumtif, pragmatis dan praktis/instant.
Dengan adanya globalisasi, intensitas hubungan masyarakat antar negara yang sangat longgar sehingga rentan sekali mempengaruhi nilai-nilai budaya bangsa sehingga krisis akhlak dan moral bertambah akut dan meluas.
Identitas nasional Indonesia dapat dirumuskan pembidangannya dalam tiga bidang sebagai berikut:
1. Identitas fundamental, yakni Pancasila sebagai filsafat bangsa, hukum dasar, pandangan hidup, etika politik, paradigma pembangunan.
2. Identitas instrumental, yang meliputi UUD 1945 sebagai konstitusi negara, bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, Garuda Pancasila sebagai lambang negara, Sang Saka Merah Putih sebagai bendera negara, Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara, dan Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan.
3. Identitas alamiah yang meliputi Indonesia sebagai negara kepulauan dan kemajemukan terhadap sukunya, budayanya, agamanya.
Komentar
Posting Komentar