Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan
A. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu mata kuliah dari komponen kurikulum nasional yang wajib pada setiap penyelenggaraan pendidikan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan nasionalisme di satu sisi dan pendidikan demokrasi di sisi lain. Pendidikan nasionalisme merupakan fungsionalisasi pendidikan nilai-nilai kebangsaan, sedangkan pendidikan demokrasi cerminan kemerdekaan dan kedaulatan individu yang mencakupi sosialisasi dan aktualisasi konsep, nilai, sistem, budaya dan praktik demokrasi. Landasan hukum dari Pkn ialah undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, pasal 37ayat 2, disebutkan bahwa isi kurikulum setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan tinggi wajib memuat, (a) Pendidikan Agama; (b) Pendidikan Kewarganegaraan; dan (c) Bahasa.
Mata kuliah ini dikatakan sangat dalam setiap progam studi atau jurusan. Karena menyangkut perspektif dengan fungsi, tujuan dan prinsip pendidikan nasional. Mengenai arah disebutkan bahwa “pendidikan nasional kita diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa".
B. Tujuan pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia sehat, berilmu, cakap, tanggap, kreatif, inovatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
Sebagai bagian dari Pendidikan Nasional, Pendidikan Pancasila mempunyai tujuan mempersiapkan Mahasiswa sebagai calon Sarjana yang berkualitas, berdedikasi tinggi, dan bermartabat agar:
1. Menjadi pribadi yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Sehat jasmani dan rohani, berakhlak mulia, dan berbudi pekerti luru;
3. Memiliki kepribadian yang mantap, mandiri, dan bertanggungjawab sesuai dengan hati nurani;
4. Mampu mengikuti perkembangan IPTEK dan seni;
5. Mampu ikut mewujudkan kehidupan yang cerdas dan kesejahteraan bagi bangsanya.
C. Kompetensi Dasar Pendidikan Kewarganegaraan
Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh akan tanggung jawab, yang harus dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dapat dianggap mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Kompetensi lulusan Pendidikan Pancasila merupakan seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab warga negara dalam memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan pemikiran yang berlandaskan falsafah bangsa. Sikap cerdas yang dimaksud tampak pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan bertindak, sedangkan sifat penuh tanggung jawab diperlihatkan sebagai kebenaran tindakan yang ditilik dari iptek, etika maupun kepatutan ajaran agama dan budaya.
Pendidikan Pancasila yang berhasil, akan membuahkan sikap mental bersifat cerdas, penuh tanggung jawab dari peserta didik dengan perilaku yang:
1. Beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Ynag Maha Esa
2. Berperikemanusiaan yang adil dan beradab
3. Mendukung persatuan bangsa
4. Mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama Diatas, kepentingan perorangan.
5. Mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial.
Melalui pendidikan Pancasila, warga negara diharapkan mampu memahami, menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945. Pada saatnya dapat menghayati Filsafat dan ideologi Pancasila sehingga menjiwai tingkah lakunya selaku warga negara Republik Indonesia.
A. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu mata kuliah dari komponen kurikulum nasional yang wajib pada setiap penyelenggaraan pendidikan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan nasionalisme di satu sisi dan pendidikan demokrasi di sisi lain. Pendidikan nasionalisme merupakan fungsionalisasi pendidikan nilai-nilai kebangsaan, sedangkan pendidikan demokrasi cerminan kemerdekaan dan kedaulatan individu yang mencakupi sosialisasi dan aktualisasi konsep, nilai, sistem, budaya dan praktik demokrasi. Landasan hukum dari Pkn ialah undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, pasal 37ayat 2, disebutkan bahwa isi kurikulum setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan tinggi wajib memuat, (a) Pendidikan Agama; (b) Pendidikan Kewarganegaraan; dan (c) Bahasa.
Mata kuliah ini dikatakan sangat dalam setiap progam studi atau jurusan. Karena menyangkut perspektif dengan fungsi, tujuan dan prinsip pendidikan nasional. Mengenai arah disebutkan bahwa “pendidikan nasional kita diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa".
B. Tujuan pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia sehat, berilmu, cakap, tanggap, kreatif, inovatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
Sebagai bagian dari Pendidikan Nasional, Pendidikan Pancasila mempunyai tujuan mempersiapkan Mahasiswa sebagai calon Sarjana yang berkualitas, berdedikasi tinggi, dan bermartabat agar:
1. Menjadi pribadi yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Sehat jasmani dan rohani, berakhlak mulia, dan berbudi pekerti luru;
3. Memiliki kepribadian yang mantap, mandiri, dan bertanggungjawab sesuai dengan hati nurani;
4. Mampu mengikuti perkembangan IPTEK dan seni;
5. Mampu ikut mewujudkan kehidupan yang cerdas dan kesejahteraan bagi bangsanya.
C. Kompetensi Dasar Pendidikan Kewarganegaraan
Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh akan tanggung jawab, yang harus dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dapat dianggap mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Kompetensi lulusan Pendidikan Pancasila merupakan seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab warga negara dalam memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan pemikiran yang berlandaskan falsafah bangsa. Sikap cerdas yang dimaksud tampak pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan bertindak, sedangkan sifat penuh tanggung jawab diperlihatkan sebagai kebenaran tindakan yang ditilik dari iptek, etika maupun kepatutan ajaran agama dan budaya.
Pendidikan Pancasila yang berhasil, akan membuahkan sikap mental bersifat cerdas, penuh tanggung jawab dari peserta didik dengan perilaku yang:
1. Beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Ynag Maha Esa
2. Berperikemanusiaan yang adil dan beradab
3. Mendukung persatuan bangsa
4. Mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama Diatas, kepentingan perorangan.
5. Mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial.
Melalui pendidikan Pancasila, warga negara diharapkan mampu memahami, menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945. Pada saatnya dapat menghayati Filsafat dan ideologi Pancasila sehingga menjiwai tingkah lakunya selaku warga negara Republik Indonesia.
Komentar
Posting Komentar